Bandung Barat, Besty News_ Riza nasrul falah sopandi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) diamankan aparat kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
AKBP Tri Suhartanto, Kapolres Cimahi mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditangkap sekitar pukul 02.30 WIB oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.
Dari hasil penggeledahan, telah di temukan barang bukti ( Barbuk ) Sabu seberat 0,84 gram beserta alat hisap atau disebut bong.
Riza ditangkap dengan kedua rekannya, Taupan yuwono dan Rian irawan saat diduga tengah mengosumsi narkoba berjenis sabu di sebuah rumah di Wilayah Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, pada Rabu (5/3/2025) dini hari.
" Pada saat kita amankan mereka sedang mengkonsumsi sabu, tersangka merupakan Ketua Bawaslu Bandung Barat yang sedang pesta sabu bersama dua rekan teman seangkatan saat kuliah, yang berprofesi sebagai pengacara," Ujarnya AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat 7/3/2025.
Dari hasil pemeriksaan, Riza dan kedua rekannya mengaku baru dua kali menggunakan sabu, Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari tiga orang pengedar bersaudara, yaitu Sidik permana alias Dikdik, Alifia nurfizal, dan Eka kayla saputra, Ketiga pengedar ini menggunakan metode tempel dalam transaksi narkoba.
" Menurut pengakuannya, mereka hanya pemakai, Sedangkan bandarnya adalah tiga orang pengedar bersaudara yang berstatus paman dan keponakan,” kata AKBP Tri.
Tri menerangkan, kasus tangkap tangan ketua Bawaslu Bandung Barat ini berawal dari proses penyelidikan, anggota Sat Resnarkoba Polres Cimahi, pada Rabu 05 Maret 2025 sekira pukul 01.30 WIB, di Kampung Tanjung Sari RT 04/09 Desa Bongas Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.
Saat itu, Anggota Sat Reserse Narkoba berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkotika jenis sabu yakni Sidik, Alifia, dan Eka.
Dari tangan ketiganya polisi menyita barang bukti sabu seberat 20,94 gram.
Sabu tersebut didapat dari tersangka lain bernama Toni yang merupakan kakak kandung Sidik untuk diedarkan.
Adapun sabu tersebut diterima oleh Sidik di rumahnya, pada hari Minggu 02 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB.
Setelah itu, sabu-sabu tersebut dibagi menjadi paketan kecil, Sidik mengakui bahwa telah menyuruh dua keponakannya yang bernama Alifa dan Eka untuk menjual sabu tersebut ke depan rumah di wilayah Rancapanggung Kecamatan Cililin, di mana tempat ketua Bawaslu KBB Riza menggelar pesta narkoba.
“Dari hasil penyelidikan, unit 3 Sat Resnarkoba berhasil mengamankan tiga orang pembeli narkotika, yakni Riza nasrul falah, Taupan yuwono, dan Rian irawan, yang sedang mengkonsumsi sabu pada Rabu, 5/3/2025 pukul 02.30 WIB,” jelas AKBP Tri.
Saat ini, ketiga tersangka pengguna narkoba masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara para pengedar menghadapi ancaman hukuman berat atas perannya dalam peredaran narkotika di wilayah Bandung Barat.
Jurnalis : R.Taufiq Nugraha (Adhel)
Editor : Taufik Fatulloh
0 Comments