Tabloid besty | Bandung Barat, Kamis 19 Juni 2025 —
RW 02 RT 02 Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, mengeluarkan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai keberadaan tiang Wi-Fi yang diduga dipasang tanpa izin.
Mereka menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan atau persetujuan resmi yang diberikan kepada pihak perusahaan terkait pemasangan tiang tersebut.
Keberadaan tiang Wi-Fi itu sendiri telah menimbulkan keresahan di tengah warga. Masyarakat menyatakan ketidakpuasan karena tidak adanya pelibatan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek.
Proyek yang menyangkut teknologi jaringan ini dianggap memiliki potensi dampak luas, sehingga seharusnya dikomunikasikan sejak awal kepada warga.
> “Kami sebagai warga merasa diabaikan. Ini bukan hal kecil, karena menyangkut infrastruktur teknologi. Sangat disayangkan jika prosesnya dilakukan diam-diam,” ujar seorang warga setempat.
FORWAN KBB, sebagai forum jurnalis dan pemantau sosial di wilayah Bandung Barat, menyatakan sikap tegas. Ketua FORWAN KBB, Edy Hunter, mengatakan bahwa pihaknya akan membentuk tim investigasi untuk menelusuri dan memverifikasi seluruh proses pemasangan tiang Wi-Fi tersebut.
“Kami berkomitmen untuk mendampingi masyarakat dan memastikan tidak ada praktik yang menyalahi aturan. Semua harus transparan,” tegas Edy.
Pemerintah Desa Ciburuy pun diharapkan segera memfasilitasi pertemuan terbuka antara warga dan pihak perusahaan.
Hal ini dinilai penting untuk mencegah konflik berkepanjangan dan membuka ruang dialog agar setiap kebijakan diambil secara adil dan berlandaskan hukum.
Selain itu, Satpol PP Kabupaten Bandung Barat diminta segera turun tangan dengan mengecek langsung keberadaan tiang tersebut.
Jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau perizinan, maka tindakan hukum, termasuk pembongkaran, harus segera dilaksanakan.
Perbedaan Sikap antara RW 02 dan RW 04
Menariknya, proyek pemasangan tiang Wi-Fi ini juga bersinggungan dengan wilayah RW 04 Desa Ciburuy. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak RW 04 telah memberikan izin resmi kepada pihak perusahaan.
Persetujuan ini diberikan setelah adanya kesepakatan kompensasi yang ditawarkan perusahaan kepada lingkungan RW 04.
Namun, situasi berbeda terjadi di wilayah RW 02, yang secara tegas menyatakan belum mengeluarkan keputusan apa pun.
Pihak RW 02 dan RT 02 menekankan bahwa belum ada koordinasi yang jelas dengan warga setempat, terutama dengan pemilik lahan tempat tiang Wi-Fi tersebut ditanam.
Ketua RT 02:
"Kami dari pihak RT hingga saat ini belum memberikan izin atau keputusan resmi. Meskipun sudah ada pendekatan dari perusahaan, termasuk soal DP, kami tidak bisa memutuskan tanpa koordinasi penuh dengan masyarakat dan pemilik lahan."
Ketua RW 02:
"RW 04 memang sudah memberikan izin karena kompensasi dari perusahaan. Tapi kami di RW 02 belum sampai ke tahap itu.
Kami harus pastikan warga, khususnya pemilik tanah tempat tiang dipasang, mengetahui dan menyetujui secara langsung. Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal hak dan keterlibatan masyarakat."
Pihak RW dan RT 02 pun menegaskan bahwa segala bentuk pembangunan harus melalui jalur musyawarah dan disepakati bersama demi menjaga keadilan dan ketertiban lingkungan.
FORWAN KBB dan elemen warga berkomitmen terus mengawal proses ini hingga semua pihak mendapatkan kejelasan, serta agar praktik pembangunan di wilayah Bandung Barat senantiasa berjalan sesuai aturan, dengan mengedepankan transparansi dan kepentingan bersama.
Jurnalis : Taufiq Nugraha
Pimred : Edy hunter
0 Comments