Tabloid Besty Tasikmalaya – Beberapa pedagang yang berdagang di sekitar Kantor Walikota Tasikmalaya mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum dari organisasi masyarakat (ormas).
Salah seorang pedagang menyatakan bahwa mereka diminta untuk membayar biaya sewa antara Rp150.000 hingga Rp200.000 oleh seseorang berseragam ormas, yang diduga bertanggung jawab atas pengelolaan area tempat mereka berjualan.
Hendra, salah satu pedagang, menceritakan kepada team TabloidBesty.pw bahwa saat pertama kali ia datang ke lokasi untuk mencari tempat berjualan, ia bertemu dengan seseorang berseragam ormas loreng. Orang tersebut kemudian meminta sejumlah uang sebagai biaya sewa yang diberlakukan untuk seluruh pedagang di kawasan tersebut.
"Awalnya saya kira semua pedagang di sini dikenakan biaya sewa sebesar Rp150.000. Jadi saya ikut saja," kata Hendra, Sabtu (12/10/2024).
Namun, seiring berjalannya waktu, ia merasa terbebani dengan pungutan tersebut. Beberapa pedagang lain juga mulai mempertanyakan kebijakan ini, terutama karena tidak ada bukti resmi atau kejelasan dari pihak pengelola.
Hendra menyatakan keberatannya terhadap pungutan sebesar Rp150.000, terutama karena tidak ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum pungutan tersebut.
"Kalau setengahnya mungkin masih bisa diterima, tapi dengan nominal sebesar itu saya merasa berat," ujarnya.
Ia berharap ada solusi yang lebih baik bagi para pedagang yang baru memulai usaha. Pedagang lain yang mengalami hal serupa juga mengeluhkan kurangnya perlindungan dari pihak berwenang.
Mereka merasa tidak mendapatkan dukungan yang layak, meski kegiatan berjualan mereka bertujuan untuk melayani masyarakat setempat, terutama dalam acara-acara besar di Tasikmalaya.
Harapan Pedagang
Para pedagang berharap ke depannya tidak ada lagi pungutan liar yang membebani usaha kecil mereka. Mereka meminta agar pemerintah setempat atau pihak berwenang memberikan perlindungan kepada para pedagang yang baru memulai usaha dan mencari nafkah.
"Kami hanya berharap ada kebijakan yang jelas dan tidak ada pungutan yang memberatkan, terutama untuk acara yang ditujukan bagi masyarakat," tambah seorang pedagang.
Hendra juga meminta bantuan dari pemerintah untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang mengambil keuntungan dari usaha kecil mereka. Ika, atau Nanda, pedagang lainnya, mengatakan bahwa dugaan pungli ini tidak dapat dibenarkan secara hukum.
"Ini jelas pungli, karena saat saya minta bukti pembayaran, oknum itu tidak bisa menunjukkan. Kami kesal, baru buka lapak sudah dimintai uang. Kami meminta agar oknum tersebut ditindak tegas sesuai aturan," ungkap Nanda.
Para pedagang berharap pemerintah Kota Tasikmalaya segera menindaklanjuti keluhan ini dan memberikan solusi yang adil.
"Intinya kami minta pemerintah segera bertindak. Acara ini seharusnya untuk rakyat, dan masalah iuran sebenarnya tidak masalah, asal masuk akal, seperti untuk kebersihan dan keamanan. Tapi jangan dipatok sebesar Rp150.000 hingga Rp200.000," jelasnya.
Dengan adanya laporan ini, para pedagang berharap pemerintah Kota Tasikmalaya segera bertindak untuk memastikan bahwa mereka mendapat perlindungan dan terbebas dari pungutan liar yang memberatkan.
Jurnalis: Nanda Jesika
0 Comments