Ticker

5/recent/ticker-posts

Gugatan Ahli Waris Madhasan Dikabulkan oleh Hakim PN Bandung

Bandung barat– Setelah melalui proses hukum yang panjang, Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya mengeluarkan putusan ingkrah terkait gugatan ahli waris Madhasan terhadap pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang. Gugatan yang telah berjalan hampir lebih dari satu tahun ini akhirnya dimenangkan oleh ahli waris Madhasan.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh ahli waris Madhasan terhadap Pemda Bandung Barat dan pihak-pihak terkait atas sengketa tanah yang berada di wilayah Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang. Kasus ini bermula dari klaim kepemilikan lahan yang dianggap tidak sah oleh ahli waris, sementara pihak Pemda dan desa mengklaim tanah tersebut sebagai bagian dari aset daerah.

Proses hukum yang berlangsung panjang ini akhirnya sampai pada keputusan final, di mana Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk mengabulkan gugatan ahli waris Madhasan. Hakim menyatakan bahwa tanah tersebut sah menjadi milik ahli waris Madhasan, dan semua pihak yang terlibat diwajibkan untuk menghormati keputusan ini.

Dengan putusan ini, para ahli waris Madhasan mengungkapkan rasa syukur mereka karena perjuangan hukum yang panjang tersebut akhirnya berakhir dengan kemenangan. Mereka berharap tidak ada pihak yang berusaha mengganggu atau menentang keputusan pengadilan, dan agar semua pihak dapat mematuhi hukum yang telah ditetapkan.

 ahli waris Madhasan. Arie Apendi pernah menyatakan jika Kasus ini selesai dan dimenangkan oleh pihak ahli waris Madhasan, semua ahli waris berjanji akan memberikan dana Hibah sebesar 4,4 Miliar untuk pembelian lahan seluas 3000m dan akan membangun sekolahan baru seluas 1500m jika ditotalkan sebesar 4,4 Miliar, Pungkasnya.

Post a Comment

0 Comments

Terkini