Bandung Barat 27/09/24– Ahli waris MADHASAN menyatakan kekecewaannya atas sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat yang tidak menerima kekalahan dalam sidang sengketa lahan di Pengadilan Negeri Bandung. Padahal, ahli waris telah berniat baik untuk menyediakan lahan seluas 3.000 m² serta membangun gedung sekolah baru seluas 1.500 m² untuk SDN Cibacang 2, dengan total anggaran sebesar Rp 4,4 miliar. Selain itu, mereka juga berencana menyediakan lahan serbaguna untuk masyarakat Desa Cipeundeuy.
Sengketa lahan ini bermula dari klaim Pemda Bandung Barat atas tanah yang menurut ahli waris MADHASAN secara sah merupakan milik keluarga mereka, berdasarkan dokumen yang telah disahkan oleh pengadilan. Meskipun putusan pengadilan telah memenangkan pihak ahli waris, Pemda Bandung Barat disebut masih terus menghambat proses penyerahan lahan tersebut.
Perwakilan ahli waris menyampaikan bahwa mereka telah merencanakan program sosial bagi masyarakat setempat, termasuk pembangunan gedung sekolah baru untuk SDN Cibacang 2 dan penyediaan lahan serbaguna untuk warga. Dana hibah sebesar Rp 4,4 miliar yang telah mereka siapkan diharapkan bisa meningkatkan fasilitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat Desa Cipeundeuy.
"Kami sangat kecewa dengan sikap Pemda yang tampaknya tidak menghargai putusan pengadilan dan malah terus melakukan langkah-langkah yang menghambat. Padahal niat kami sangat jelas, yakni memberikan kontribusi positif kepada masyarakat melalui dana hibah ini," ungkap salah satu ahli waris MADHASAN.
Ia juga menambahkan, jika hambatan ini terus berlanjut, ahli waris akan mempertimbangkan kembali pemberian dana hibah tersebut. Akibatnya, rencana pembangunan sekolah dan fasilitas warga terancam batal, meski masyarakat sangat membutuhkan fasilitas tersebut.
Dalam putusan sidang sengketa lahan pada 5 September 2024, ahli waris MADHASAN dinyatakan sebagai pemilik sah lahan tersebut, meskipun keputusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam hal ini, semua ahli waris sepakat untuk memberikan dana hibah berupa lahan baru seluas 3.000 m² dan bangunan baru seluas 1.500 m² untuk fasilitas pendidikan SDN Cibacang 2.
Rencana tersebut telah disampaikan dalam mediasi pada 21 September 2024 di ruang fasilitas sekolah, yang dihadiri oleh pihak Dinas Pendidikan, perwakilan sekolah, Kepala Bagian Hukum Pemda Bandung Barat, warga, dan pihak-pihak terkait lainnya. Lokasi lahan juga sudah disurvei dan awalnya semua pihak menyetujui keputusan ahli waris MADHASAN.
Namun, ahli waris merasa kecewa setelah mengetahui bahwa Pemda Bandung Barat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Bandung pada 26 September 2024. Hal ini membuat ahli waris merasa bahwa niat baik mereka telah disia-siakan.
Salah satu ahli waris, Saepudin, dengan tegas menyatakan bahwa dana hibah sebesar Rp 4,4 miliar tidak akan diberikan, dan karena kekecewaan tersebut, ahli waris bersepakat untuk menutup akses sekolah SDN Cibacang 2 tanpa batas waktu hingga tercapai kesepakatan baru.
0 Comments