Ticker

5/recent/ticker-posts

Pengungkapan Praktik Bisnis Ilegal LPG Subsidi di Subang, Empat Pelaku Ditangkap

,
Tabloid Besty- Kegiatan bisnis ilegal terkait LPG subsidi masih sering ditemukan. Demi memperoleh keuntungan besar, pelaku usaha tidak menghiraukan bahaya yang mungkin timbul. Kasus serupa terungkap di Subang, di mana sebuah praktik ilegal yang menyamar sebagai pangkalan gas di Jalan Anggur Raya, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan/Kabupaten Subang, baru-baru ini dibongkar oleh pihak kepolisian.

Empat orang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Subang. Mereka adalah MRS, RDH, HC, dan FR, dengan peran yang berbeda-beda. MRS adalah pemilik usaha, sementara tiga tersangka lainnya bekerja sebagai karyawan sekaligus pelaksana pengisian gas LPG.

"Tersangka utama adalah MRS, pemilik usaha atau pangkalan yang juga menyediakan bahan baku serta peralatan untuk pengoplosan gas," jelas Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, kepada awak media pada Rabu (25/9/2024).

Para pelaku menjalankan modus operandi dengan mengalihkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram.

Bisnis ini sudah berlangsung selama kurang dari setahun, dimulai pada Mei hingga Agustus 2024.

"Dari kegiatan ilegal ini, para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 30 juta hingga Rp 35 juta per bulan," tambahnya.

Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, seperti pipa besi, regulator gas yang telah dimodifikasi, palu, obeng, es balok, dan timbangan.

"Selain itu, ratusan tabung gas elpiji berukuran 3 kg, 5 kg, 12 kg, dan puluhan tabung 50 kg turut diamankan, termasuk ratusan cup seal, rubber seal LPG, alat suntik elpiji, timbangan digital, dan sebuah mobil pikap," ungkapnya.

Kini, keempat pelaku ditahan di Mapolres Subang. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara sesuai Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kapolres Ariek memperingatkan bahwa pihak berwenang tidak akan segan-segan menindak pemilik pangkalan yang melakukan kecurangan.

"Selain merugikan negara dan konsumen, kegiatan ini juga berpotensi membahayakan masyarakat karena risiko ledakan saat proses pengoplosan gas," tegasnya.


Post a Comment

0 Comments

Terkini