TABLOIDBESTY.COM.Maluku-Dalam suatu kejadian di Maluku, dua individu anggota kepolisian bernama Bripka SN dan Briptu RS telah ditangkap oleh Kepolisian Daerah Maluku atas dugaan tindak pemerkosaan terhadap seorang wanita yang dikenal dengan inisial MS di sebuah hotel di Ambon, Maluku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Kombes Mohamad Roem Ohoirat, menyatakan bahwa dua individu anggota polisi tersebut ditangkap oleh Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku. Mereka diduga melakukan pemerkosaan terhadap MS pada hari Senin (19/6) sekitar pukul 19.00 WIT.
Selain itu, Bripka SN juga melakukan tindakan kekerasan terhadap wanita berusia 39 tahun tersebut karena mengetahui bahwa MS telah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain.
Ohoirat menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal ketika Bripka SN menghubungi MS melalui telepon. MS kemudian diajak untuk minum minuman beralkohol di sebuah hotel.
"Setelah mengonsumsi minuman beralkohol, Bripka SN dan Briptu RS melakukan pemerkosaan terhadap MS. Selain itu, MS juga mengalami kekerasan dari Bripka SN," ungkapnya pada hari Selasa (20/6).
Setelah melakukan pemerkosaan terhadap MS, Briptu RS dan Bripka SN melarikan diri dan meninggalkan korban di kamar hotel. MS merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, kemudian ia mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan.
Tindakan cepat diambil oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dengan segera menangkap Bripka SN dan Briptu RS.
"Kapolda memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti bersalah, keduanya akan dipecat dari kepolisian," tegas Ohoirat.
"Selain itu, Kapolda juga memerintahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan dan dukungan psikologi yang maksimal," tambahnya.
Editor : Taufik Fatulloh
0 Comments