Banten. TABLOID BESTY-Seorang lelaki dengan gangguan mental atau individu dengan kondisi mental yang mengganggu (IDKM) ditemukan meninggal tragis di Lebak, Banten.
Lelaki tersebut ditemukan terbakar habis di sebuah tanah kosong di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Lebak, Banten, pada Rabu (14/6/2023) lalu.
Lokasi penemuan berada di dekat Pantai Bayah, tepatnya Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Penyelidikan polisi menyimpulkan bahwa IDKM tersebut ternyata menjadi korban pembunuhan.
Yang mengejutkan, para pelaku pembunuhan terdiri dari empat anak yang masih berusia SD dan SMP.
Para pelaku masing-masing berinisial AD (13), MA (14), MI (15), dan HB (13).
Keempat anak tersebut ditangkap pada tanggal 6 Juni 2023 lalu.
Dari pengakuan mereka, terungkap bahwa korban sebelumnya ditangkap dan disiksa selama beberapa hari.
Pada hari yang malang, korban akhirnya dibakar oleh keempat anak tersebut.
Dendam yang Dibalas
Kejadian penganiayaan sadis yang berujung pada kematian ini bermula dari dendam seorang siswa di Banten terhadap IDKM tersebut.
Siswa tersebut kemudian mengajak beberapa temannya untuk menyiksa IDKM tersebut.
Korban pertama kali ditemukan secara kebetulan oleh warga.
Saat ditemukan, kondisi korban sangat menyedihkan. Tangan dan kakinya terikat dengan tali tambang, dan tubuhnya sudah mengeluarkan bau yang tidak sedap.
Warga kemudian melaporkan penemuan jasad korban kepada polisi.
Petugas dari Polsek Bayah datang ke lokasi untuk melakukan evakuasi.
Belakangan diketahui bahwa korban merupakan seorang IDKM yang sering berkeliaran di sekitar tempat kejadian.
Ciri-ciri korban adalah seorang laki-laki dengan rambut lurus, tinggi badan sekitar 160 cm.
Kapolsek Bayah, Iptu Samsu Rianto, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, korban tewas akibat pembunuhan.
Keempat pelaku berhasil ditangkap oleh petugas.
Mereka mengaku telah membunuh korban ketika diinterogasi.
"Sudah ditangkap empat orang, pelakunya masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady.
Andi Kurniady mengungkapkan bahwa terdapat tindakan sadis yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban.
Semuanya dimulai ketika korban ditangkap oleh para pelaku pada tanggal 6 Juni 2023.
Korban diikat dan dibawa ke tempat yang sepi dekat Pantai Bayah.
Lokasi penganiayaan dan pembunuhan dilakukan di dekat pantai di Kampung Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah.
Selama tiga hari di sana, korban mengalami berbagai kekerasan dari para pelaku. Dia Selama tiga hari di sana, korban menderita perlakuan kekerasan yang kejam dari para pelaku. Korban dipukul dengan menggunakan kayu dan batu, serta mengalami penghinaan dengan dikencingi oleh para pelaku.
Puncaknya, para pelaku menyiram tubuh korban dengan bensin dan membakarnya sampai meninggal.
Setelah korban tewas, para pelaku meninggalkan mayatnya begitu saja di tempat kejadian.
Peran Para Pelaku
Andi menjelaskan bahwa motif kasus ini dimulai ketika pelaku MA merasa marah terhadap korban karena pernah dilempar dengan batu. Hal ini membuat MA memiliki niat untuk membalas dendam kepada korban.
MA kemudian mengajak tiga pelaku lainnya untuk melaksanakan rencana tersebut.
Setiap pelaku memiliki peran yang berbeda dalam kejadian ini.
MA bertugas mengikat tangan dan kaki korban, serta memukul tubuh korban dengan menggunakan kayu.
"MI terlibat dalam pemukulan korban sebanyak dua kali dengan menggunakan kayu sepanjang satu meter," ungkap Andi.
MI juga yang mengucurkan bensin ke tubuh korban dan mengikatnya ke pohon di dekat pantai.
Sementara itu, HB juga ikut memukul korban dan memberikan korban minuman air seni serta bensin.
Sedangkan pelaku AD membakar wajah dan tangan korban.
Andi menegaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan para pelaku.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan keempat pelaku ini untuk memahami latar belakang pembunuhan," kata Andi.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 17 tahun.
"Andi Kurniady menambahkan, AD dan HB adalah siswa kelas 6 SD, MI putus sekolah di kelas 3 SMP, dan MA tidak bersekolah," kata Andi.
Andi juga menyatakan bahwa keempat pelaku saat ini telah berada di Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu kaos lengan pendek berwarna hitam, satu celana pendek berwarna hitam, satu batang kayu sepanjang sekitar satu meter, satu batu, satu sepeda motor, dan tiga buah tali.
Mengingat kejahatan yang mereka lakukan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 17 tahun.
Editor : Taufik Fatulloh
0 Comments