Ticker

5/recent/ticker-posts

Polres Ciamis Menangkap Pelaku Penganiayaan Siswi: Tersangka Dalam Perawatan, Korban Masih Dirawat di RS


TABLOIDBESTY.COM.Ciamis-Dalam suatu penindakan cepat, Polres Ciamis berhasil menangkap NKD, yang dikenal dengan nama panggilan Mala (19), sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan terhadap Ni (16), seorang siswi di SMKN 1 Rancah. Kejadian ini terjadi di jalan dusun di Kampung Cibodas Dusun Harjamukti RT 04 RW 05, Desa Cisontrol, Rancah, Ciamis, pada hari Senin (19/6) sekitar pukul 09.00 siang.




Tersangka, yang alamatnya tertera di KTP-nya adalah di Desa Cangkuang Wetan, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, berhasil ditangkap sebelum melewati batas waktu 1 x 24 jam. Penangkapan dilakukan pada Senin (19/6) pukul 16.00 sore, ketika tersangka berada di Klinik Purwa Cisontrol.





"Untuk saat ini, tersangka tidak dihadapkan kepada publik karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit di bawah pengawasan petugas," ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis pada hari Selasa (20/6) siang.





Dalam kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi oleh Kasi Propam Pores Ciamis, AKP Rahmad Fanani, Kasi Humas Iptu Magdalena NEB, dan Ipda Amru dari Satreskrim Polres Ciamis.





Kasus penganiayaan terhadap siswi SMKN Rancah diduga berawal dari persoalan asmara dalam konteks cinta segitiga. Pelaku sempat mengikuti korban saat korban pergi ke sekolah pada Senin (19/6) pagi. Penganiayaan terjadi di sisi jalan dusun sekitar pukul 09.00 pada hari Senin (19/6).





Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, meninggalkan korban yang terluka dan masih mengenakan seragam sekolah yang berlumur darah. Pelaku juga membuang pisau dapur di lokasi kejadian.





Selain pisau dapur, petugas Polsek Rancah Polres Ciamis juga mengamankan sepatu korban, seragam sekolah, jaket, dan kerudung yang terkena darah.





Pada konferensi pers pada hari Selasa (20/6) siang, terlihat bahwa seragam sekolah, jaket, dan kerudung korban masih tercium bau darah, meskipun noda darahnya sudah mengering.





Menurut Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, pelaku akan dijerat dengan ketentuan pasal 76 C jo pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.





NKD (19), tersangka pelaku penganiayaan yang berat terterhadap korban Ni (16), saat ini sedang dirawat di RS Al Arief Ciamis karena mengalami gangguan pencernaan (maag) dan berada di bawah pengawasan petugas kepolisian.


Sementara itu, Ni (16), yang mengalami luka sayat di leher sepanjang 15-20 cm dengan total 18 jahitan di dalam dan 15 jahitan di luar, masih dalam perawatan di Klinik Purwa Cisontrol, Rancah, hingga hari Selasa (20/6) siang.





"Kami masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku di Rancah atau Tambaksari, baik dalam rangka bekerja atau ada alasan lain," ujar Kapolres AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Editor : Taufik Fatulloh




Post a Comment

0 Comments

Terkini