Ticker

5/recent/ticker-posts

MUI Tegaskan Produk Minuman Tuak,Beer, Wine Tidak Sesuai Standar Halal"

Tabloidbesty.pw- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan setelah ditemukan produk makanan dan minuman dengan nama seperti tuyul, tuak, bir, serta wine yang mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan bahwa setelah kabar tersebut menjadi viral di media sosial, pihaknya segera melakukan verifikasi, klarifikasi, dan pengecekan.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa informasi yang beredar benar adanya, di mana produk-produk tersebut jelas terlihat di situs BPJPH.

Menurut Niam, beberapa produk tersebut mendapatkan Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur Self Declare, tanpa melalui proses audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal, dan tanpa adanya penetapan kehalalan dari Komisi Fatwa MUI.

"Penetapan halal tersebut melanggar standar fatwa MUI, serta tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Oleh karena itu, MUI tidak bertanggung jawab atas klaim halal untuk produk-produk tersebut," jelas Asrorun Niam, seperti dilansir dari situs resmi MUI pada Rabu, 2 Oktober 2024. Lebih lanjut, Niam menyatakan bahwa MUI akan berkoordinasi dengan BPJPH dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencari solusi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Saya akan berkomunikasi dengan rekan-rekan di Kemenag," tambahnya.

Setelah menjadi sorotan publik, Niam menyebutkan bahwa nama-nama produk tersebut kini sudah tidak muncul lagi di aplikasi BPJPH. Ia menegaskan bahwa penetapan kehalalan produk seharusnya sesuai dengan standar halal yang ditetapkan oleh MUI.

Niam sangat menyayangkan bahwa sertifikat halal untuk produk-produk tersebut diterbitkan tanpa melalui MUI dan melanggar fatwa MUI tentang standar halal.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 mengenai Standarisasi Halal, terdapat empat kriteria dalam penggunaan nama dan bahan. Salah satunya adalah bahwa nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman tidak boleh mengarah pada kekufuran dan kebatilan.

"Dalam pedoman standar halal MUI, tidak bisa menetapkan kehalalan produk dengan nama yang berkaitan dengan produk haram, termasuk rasa, aroma, hingga kemasan. Terlebih lagi, produk dengan nama yang secara umum dikenal sebagai jenis minuman yang memabukkan," tutupnya.

Post a Comment

0 Comments

Terkini