Ticker

5/recent/ticker-posts

Masa Depan Pekerja Tambang Terancam: Demonstrasi di Bandung Barat Meminta Dukungan untuk Kembali Beroperasi


Tabloid Besty- Pada Kamis (15/6/2023), ratusan pekerja pertambangan melakukan demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB). Aksi ini merupakan respons terhadap penutupan sejumlah perusahaan tambang di KBB yang menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).




Aksi protes oleh buruh tambang dari Citatah, Cipatat, dan Batujajar, KBB ini melibatkan lima serikat pekerja yang berkoalisi, yaitu DPC SPN, KC FSPMI, DPC SBSI 92, DPC Gobsi, dan PC KEP SPSI. Mereka juga membawa tujuh truk besar yang biasanya digunakan untuk mengangkut hasil tambang.





Dampak dari demonstrasi para pekerja tambang ini menyebabkan satu jalur di depan gedung DPRD KBB di Jalan Raya Padalarang ditutup untuk lalu lintas. Akibatnya, terjadi kemacetan kendaraan dari arah Cimareme menuju Padalarang dan dari Cipatat menuju Padalarang.





Petugas telah memberlakukan rekayasa lalu lintas satu arah mulai dari Jalan Raya Tagog Padalarang hingga simpang Jalan Gedong Lima. Sementara itu, kendaraan yang bergerak dari arah Cianjur menuju Bandung dialihkan melalui Jalan Cihaliwung.





"Kami meminta DPRD KBB untuk mengeluarkan surat kepada pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat agar izin usaha pertambangan (IUP) di KBB dapat diberikan kembali," ujar Koordinator aksi, Dede Rahmat dalam pidatonya pada Kamis (15/6/2023).





Selain itu, para buruh tambang juga meminta agar perusahaan pertambangan di KBB dapat kembali beroperasi sehingga mereka dapat melanjutkan pekerjaan mereka seperti biasa. Oleh karena itu, DPRD diminta untuk berjuang demi keinginan para buruh.





"Di mana kepedulian Anda (DPRD) terhadap para pekerja ini? Anda harus berani datang menemui kami di mobil komando karena surat pemberitahuan sudah kami layangkan sejak lama," ujar Dede.





Dengan adanya pembatasan izin operasional tersebut, pengusaha tambang terpaksa menghentikan kegiatan industri dan merumahkan ratusan karyawan, sehingga mereka terancam menganggur.





"Kami meminta Pemerintah Bandung Barat, termasuk Bupati, DPRD, dan dinas terkait, untuk segera mengeluarkan kebijakan yang memudahkan perizinan tambang dan menjaga lapangan kerja," tambahnya.





Ketua PC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan, KBB, Dadang Suhendar, menyatakan bahwa mereka meminta Pemkab dan DPRD KBB segera mengeluarkan kebijakan perizinan tambang dan menjaga lapangan kerja.





"Pada dasarnya, kami meminta kemudahan dalam perizinan tambang. Aturan saat ini mengharuskan dua kali


perpanjangan izin dan melibatkan proses reklamasi sebelumnya. Kami berharap agar proses ini dapat disederhanakan dan tidak harus menunggu reklamasi," kata Dadang.





Izin Usaha Pertambangan (IUP) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurut peraturan tersebut, izin pertambangan untuk batuan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama 5 tahun.





Akibat aturan tersebut, empat perusahaan tambang di Bandung Barat sudah berhenti beroperasi karena telah mencapai batas perpanjangan izinnya. Selanjutnya, dari tahun 2024 hingga 2026, terdapat delapan perusahaan tambang di KBB yang akan menghadapi habisnya IUP mereka.





Dadang menyebutkan bahwa penutupan perusahaan tambang tersebut berdampak pada tingkat pengangguran di KBB. Sekitar 400 pekerja tambang di Batujajar, Padalarang, dan Cipatat telah kehilangan pekerjaan akibat penutupan perusahaan tempat mereka bekerja.





"Hingga saat ini, sekitar 400 pekerja tambang telah di-PHK oleh perusahaan-perusahaan di wilayah Batujajar, Padalarang, dan Cipatat," ungkap Dadang.





Menurut Dadang, jumlah tersebut hanya mencakup dampak langsung pada tingkat pengangguran. Jika dampak ini dibiarkan berlanjut, ribuan pekerja tambang dapat terkena dampaknya baik secara langsung maupun tidak langsung.





Selain itu, Dadang juga menyoroti fakta bahwa pekerja tambang yang di-PHK sulit untuk beralih ke sektor lain. Mereka telah bekerja dalam sektor tambang selama bertahun-tahun dan tidak memiliki keterampilan di luar itu. Upaya pemerintah untuk mengalihkan pekerja tambang ke sektor pariwisata juga tidak mudah dilakukan, karena pelatihan yang dibutuhkan tidak pernah diberikan.





"Alih profesi yang lebih ringan sangat sulit, terutama bagi pekerja tambang yang sudah tua dan tidak memiliki keterampilan lain," paparnya.


Jurnal : Taufik Fatulloh




Post a Comment

0 Comments

Terkini