Besty Bandung-Anas Urbaningrum, yang dahulu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, resmi dibebaskan dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/4/2023). Anas disambut oleh sejumlah pendukungnya.
Anas terlihat mengenakan kemeja putih dan celana jeans biru ketika keluar dari Lapas Sukamiskin. Ia kemudian memberikan sapaan kepada para pendukungnya.
Tangan kanan dan kirinya membentuk tanda jari yang menunjukkan kasih sayang saat Anas dibebaskan. Ia juga mengenakan topi hitam. Sebelumnya, Anas telah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta atau 3 bulan kurungan. Anas dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan pencucian uang.
"Pengadilan menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa Anas Urbaningrum melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berkelanjutan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan berulang kali," kata Hakim Ketua Haswandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (24/9/2014).
Anas terbukti berpartisipasi dalam pengurusan proyek-proyek pemerintah dengan dana APBN yang dilakukan oleh Permai Group. Selain itu, Anas juga dinyatakan menerima sejumlah uang, seperti Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya yang mengerjakan proyek Hambalang, Rp 25,3 miliar dan USD 36,070 dari Permai Group, serta Rp 30 miliar dan USD 5,225 juta yang digunakan untuk pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat.
Anas juga dinyatakan menerima mobil Toyota Harrier dan Toyota Vellfire, serta uang sebesar Rp 478,6 juta dari Lingkaran Survei Indonesia pada April-Mei 2010.
Anas juga terbukti melakukan pencucian uang. Ia menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli tanah dan bangunan di Jalan Teluk Semangka Blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jakarta Timur dan Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C9 Nomor 22, Duren Sawit.
Vonis Anas naik ke tingkat kasasi dan dia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Namun, melalui putusan peninjauan kembali (PK), vonis Anas dipotong menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar dan USD 5,2 juta.
Jika Anas tidak membayar uang pengganti, asetnya akan disita oleh negara. Dan jika asetnya tidak mencukupi, hukuman Anas akan ditambah 2 tahun penjara. Anas juga tidak memiliki hak politik selama 5 tahun setelah dibebaskan dari penjara.
Editor : Taufik Fatulloh
0 Comments