Bandung Barat, - Besty News -, Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail diduga melakukan intimidasi kepada sejumlah wartawan oleh Pengawal pribadi (walpri).
Hal ini mengakibatkan awak media merasa tidak nyaman saat melakukan sesi wawancara.
Wartawan AyoBandung.com, Restu Syauqi, saat sesi wawancara dengan Bupati Jeje usai meninjau lokasi bencana di Desa Nyalindung, Kecamatan Cipatat, pada Sabtu, 15 Maret 2025, malam, diduga mengalami intimidasi tersebut.
Ungkap dia, Walpri pimpinan KBB diduga kerap mengintimidasi wartawan, baik secara fisik atau verbal.
Selama ini, wartawan hanya diberikan waktu 1-2 menit untuk bertanya, Ia menuturkan, apa yang dilakukan oleh walpri itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Dalam pasal tersebut dijelaskan pihak yang menghalangi kerja jurnalis dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Padahal kami hanya bertanya seputar penanganan bencana, akan tetapi Walpri Jeje terus memantau saya, beberapa kali juga menarik saya ke belakang.
Tidak seharusnya berperilaku seperti itu, Karena kami punya kepentingan untuk segera menginformasikan kepada publik terkait penanganan bencana," Tuturnya", Senin, 17 Maret 2025.
Begitupun dengan kejadian itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyayangkan perlakuan tidak mengenakan yang diterima wartawan saat peliputan kegiatan Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail.
Ketua PWI KBB, Hendra Hidayat, mengungkapkan bahwa dirinya tidak hanya menerima laporan dari wartawan terkait tindakan berlebihan yang dilakukan oleh oknum pengawal bupati (ajudan), tetapi juga menyaksikan langsung kejadian tersebut.
“Saya beberapa kali mendapat laporan terkait adanya tindakan berlebihan dari oknum walpri Bandung Barat setiap sesi wawancara dengan wartawan,” ujar Hendra, Senin (17/3/2025).
Jurnalis : R Taufiq Nugraha / Adhel
Editor : Taufik Patulloh
Kutip : PWI KBB - AYOBANDUNG.COM
0 Comments