Bandung, - BESTY NEWS - , Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali membuat gebrakan besar, Kali ini ia mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat.
Kebijakan ini akan berlaku mulai dari 11 April hingga 6 Juni 2025.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, Dedi meminta maaf jika selama ini pelayanan Pemprov Jabar belum maksimal, Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
"Sebentar lagi Lebaran, Saya ingin meminta maaf jika layanan Pemprov Jabar belum maksimal, Kami juga memaafkan warga yang masih menunggak pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat," Tutur Dedi dalam unggahan yang dilihat pada hari Rabu (19/03/25).
Dedi menegaskan bahwa banyak warga yang menunggak pajak karena alasan ekonomi atau sengaja tidak membayar, Namun ia mengingatkan bahwa pajak berkontribusi pada pembangunan infrastruktur termasuk perbaikan jalan.
"Kalau punya uang tapi pajak belum dibayar, jalan dipakai bolak-balik jangan protes kalau jalannya rusak, Karena pajak itu yang dipakai buat perbaikan," tegasnya.
Sebagai solusi, Pemprov Jabar memberikan pengampunan pajak dengan menghapus seluruh tunggakan sebelum 2025, Namun pemilik kendaraan tetap diwajibkan memperpanjang pajak kendaraan mereka mulai 11 April hingga 6 Juni 2025 tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya.
"Kami maafkan dan hapuskan semua tunggakan pajak kendaraan sebelum 2025, Tapi setelah Lebaran mohon diperpanjang dengan tarif pajak baru 2025," Tegasnya.
Dedi juga memperingatkan pemilik kendaraan yang masih enggan membayar pajak setelah program ini berakhir.
"Gak bisa lagi nanti motor atau mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten dan provinsi, Mau lewat mana? Lewat udara? Mumpung langit belum disertifikatkan," Tandasnya dengan nada bercanda.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat Jawa Barat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Warga diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbarui pajak kendaraan mereka tanpa terbebani tunggakan masa lalu.
Jurnalis : R TAUFIQ NUGRAHA / ADHEL
Kutip : PikiranRakyatJabar
0 Comments