Ticker

5/recent/ticker-posts

Ada Apa Dengan Aparat Kepolisian | Pembunuhan Wanita Di Bandung Menjadi Tanda Tanya


BANDUNG, - BESTY NEWS - , Dalam menangani Kasus yang mengakibat hilangnya nya korban dalam aksi pembunuhan yang terduga 3 orang pelaku hanya 1 pelaku yang di tahan.

Team dari LBH Ilumni FH unpar kedatangan pihak dari keluarga korban yang bernama "HANI MULYANI " (40) datang untuk meminta bantuan hukum kepada team ilumni FH unpar.


Dan pada hari ini juga keluarga korban dan saksi pelapor telah menandatangi surat kuasa kepada team LBH ilumni FH unpar , Penerima kuasa berjumlah 23 orang.
Jadi perkara ini secara sah sudah di tangani oleh team LBH ilumni FH unpar dengan bukti laporan mengenai perkara tindak pidana 
Pembunuhan Pasal 338 atau pasal 351 ayat 3. Sesuai dengan surat tanda bukti penerimaan laporan nomer LP B346/3 2025 yang di laporkan ke spkt Polrestabes bandung/polda jawa Barat (Jabar).

Selanjutnya setelah kami menerima kuasa ini kami akan menggelar kasus dugaan pembunuhan terhadap almarhumah (Alm) Irma (39) dan team dari LBH ilumni FH unpar sudah menggelar dengan team, Dan ini hasil dari gelar perkara hari ini.

" disini kami akan mendampingi selama proses di kepolisian baik nanti juga di persidangan, Karna disini kami kedatangan keluarga korban dengan kasus dugaan pembunuhan di indikos bandung, Khususnya daerah gandok itu terjadi sekitar tgl 7/8 maret 2025 "Tuturnya.

Karna adanya beberapa pengakuan dari pada pihak pelaku sendiri setelah alm di makamkan, Tgl 08/03/25 pengakuan jam 09.00 WIB." Ujarnya "Sandi" sekjen FH unpar.

Disini kami menemukan kejanggalan dari informasi keluarga korban bahwa ke 3 pelaku sudah di tetapkan menjadi tersangka.
Namun secara janggal menurut kami ke 2 dari 3 pelaku itu di tangguhkan penahannya, padahal menurut kami dengan kronologis yang di sampaikan keluarga korban dimana ke 3 terduga pelaku ini tidak mengakui pada saat awal sampai alm di makamkan sudah selayaknya untuk tidak di tangguhkan penahannya karna ada dugaan mereka untuk mengabulkan perkara ini.

Sehingga penting sekali bagi kami aparat kepolisian dapat menjelaskan alasan penangguhan penahanannya itu.
Kejanggalan yang ke tiga adalah setelah sebelas hari penyelidikan terhitung dari tgl 9 sampai saat ini belum di lakukan visum dari pihak kepolisian terhadap alm yang di katakan oleh pihak keluarga korban sampai saat ini belum ada keterangan visum dari pihak kepolisian. 
Padahal sudah ada 3 orang yang di tetapkan sebagai tersangka atau setidaknya mereka sudah mengakui bahwa mereka itu adalah pelaku pembunuhan yang sudah di lakukannya.

Sehingga muncul pertanyaan dari kejanggalan itu kami ingin menanyakan kepada rekan-rekan dari kepolisian bahwa apa yg sudah terjadi dalam proses penyelidikan ini dan mohon untuk di terbitkan Sp 2 Hp.

Kami akan segera merapat kepada teman-teman kepolisian Polrestabes bahwa kami akan memperkenalkan diri kami sebagai kuasa hukum dari pihak keluarga korban dan kami akan meminta dengan hormat untuk menyampaikan perkembangan dari perkara ini.

Jadi intinya ada kejanggalan dan satu pertanyaan kepada rekan kepolisian, Harapan Hani sendiri selaku kaka dari korban meminta keadilan untuk alm dan meminta pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," Ungkapnya.

Dan pesan dari LBH FH UNPAR, Kami meminta doa dan suport selalu demi terungkap nya kebenaran dan keadilan seadil-adilnya untuk keluarga korban dan juga pelaku, Kami meminta bantuan untuk masyarakat kalo memang mengetahui kasus ini mari kita kawal bersama-sama." Jelasnya.




Pewarta : R Taufiq Nugraha / Adhel
Jurnalis : Akmal Jejak Kriminal
Sumber : Liputan

Post a Comment

0 Comments

Terkini