Ticker

5/recent/ticker-posts

Kades Cipeundeuy Resmi melayangkan surat ke pihak Ahli waris Madhasan, Mencabut Surat Banding Nomor 319/PLt.G/2024/PN/Bip/


Bandung Barat (29/09/2024) – Asep Suhendar, S.Sos, yang menjabat sebagai Kepala Desa Cipendeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, secara resmi mencabut keputusannya dalam sengketa warisan yang terkait dengan ahli waris atas nama Madhasan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Asep Suhendar, yang mengacu pada surat bandingnya Nomor 319/Pdt.G/2024/P.N Blb.


Dalam pernyataannya, Asep Suhendar menyebut bahwa keputusan tersebut diambil dengan kesadaran penuh dan tanpa ada tekanan dari pihak mana pun. Ia mengungkapkan bahwa perkara ini telah diselesaikan melalui proses musyawarah dan pendekatan kekeluargaan bersama pihak ahli waris yang sah.


Keluarga ahli waris, yakni Aris Apendi dan Saepudin, menyambut baik kedatangan Asep Suhendar di kediaman Aris Apendi pada tanggal 28 September 2024. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kampung Cibacang, suasana kekeluargaan terlihat jelas ketika kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang harmonis.


“Dengan ini, saya mencabut keputusan perkara ini dan menerima hasil musyawarah bersama keluarga ahli waris secara kekeluargaan,” kata Asep Suhendar dalam pernyataannya.


Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian masalah secara damai dan kekeluargaan di tengah masyarakat, khususnya dalam menangani sengketa warisan yang sering kali menjadi sumber konflik. Kepala Desa Cipendeuy berharap bahwa penyelesaian damai ini dapat menginspirasi masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara-cara yang lebih manusiawi dan penuh kebersamaan.


Post a Comment

0 Comments

Terkini