Besty News Brebes-BUMIAYU,- BEsty News Kegiatan pasar malam bertajuk "Festival Kuliner dan Hiburan" di lahan ek Pasar Kalierang Bumiayu, Brebes, ditutup sementara, Minggu (8/5).
Pasalnya, kegiatan yang mulai bergulir pada Sabtu (6/5) tersebut, belum mengantongi izin. Dalam penutupan itu, petugas Satpol PP yang dipimpin Camat Bumiayu, menempel surat pemberhentian sementara serta menyegel pintu masuk lokasi pasar malam.
Camat Bumiayu, Cecep A Suganda, mengatakan, pemberhentian sementara kegiatan pasar malam tersebut berdasarkan pada Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kemudian berita acara Forkompincam dengan pihak penyelenggara pada Jumat 5 Mei 2023.
Berita acara tersebut, salah satunya meminta pihak penyelenggara mengurus perizinan lokasi kegiatan. Pihak penyelenggara juga sepakat bahwa operasional pasar malam menunggu terbitnya izin."Tapi faktanya pada Sabtu (6/5) kegiatan pasar malam tetap berjalan," katanya.
Menurut camat, penutupan dilakukan untuk menegakkan aturan, dan bersifat sementara sampai izin pemanfaatan lokasi turun."Kalau sudah ada izin, silahkan buka kembali," katanya. Lalu bagaimana jika penyelenggara tetap membandel? Camat menegaskan bahwa penyelenggara bertanggung jawab dengan segala konsekuensi hukum/sanksi sesuai dengan perda yang berlaku.
Salah satu pegawai wahana hiburan, Singgih, mengatakan, bahwa, soal perizinan diurus oleh panitia penyelenggara."Kami tahunya sudah ada izin. Soal bagaimana selanjutnya kami menunggu perintah boss (pemilik wahana-red)," kata dia.
Sebelumnya, Kepala DPKAD Kabupaten Brebes, Edi Kusmartono, menegaskan, belum ada izin pemanfaatan lahan ek Pasar Kalierang untuk kegiatan pasar malam.“Kan nggak ada ijinnya,” katanya.
Diungkapkan, sebelumnya Pemkab Brebes juga meminta penghentian aktivitas alat berat yang melakukan perataan tanah lahan bekas Pasar Kalierang Kecamatan Bumiayu. Sebab pihaknya tidak pernah memberikan izin pada pihak manapun untuk melakukan perataan lahan. Di lokasi tersebut, sebelumnya juga telah dipasang garis (pita) kuning dan banner peringatan larangan melakukan aktifitas tanpa izin.(F) BEsty News
0 Comments