Ticker

5/recent/ticker-posts

Menteri Keuangan Sri Mulyani Buka Suara Usai Soimah Didatangi 'Debt Collector' Pajak


 Besty Nasional-Menteri Keuangan (Menkeu) Shri Mulyani meminta tim Dirjen Pajak (Dirjen Pajak) mempelajari dan mengusut masalah Soima yang terkenal itu.
Dalam sebuah video yang ditayangkan oleh Soima, dia mengungkapkan kekesalannya dan kekecewaannya ketika seorang pemungut pajak datang untuk memungut pajak penghasilannya.
Sri Mulyani mengaku telah menerima video keputusasaan dan keputusasaan Soima dari Butet Kertarajasa.
"Saya sudah minta tim @ditjenpajakri untuk mengusut masalah Mbak Soima," kata Sri Mulyani dikutip dari akun Instagramnya, Minggu (4/9).
Shri Mulyani juga melampirkan video penjelasan Dirjen Pajak pada unggahan tersebut. Ia berharap video penjelasan tersebut dapat menjelaskan kontroversi perpajakan yang sedang terjadi kepada masyarakat Indonesia.
“Pelayanan akan terus kami tingkatkan. Terima kasih atas masukan dan kritik yang membangun. Lebih baik untuk Indonesia,” ujar Sri Mulyani.
Dalam video tersebut, Dirjen Pajak meminta maaf kepada Soima. Selain permintaan maaf, video tersebut juga menjelaskan masalah yang dihadapi Soima.
Menurutnya, ini adalah kesalahpahaman yang dialami Soima. Ini berlaku untuk Soima yang membeli rumah pada tahun 2015.
Kemungkinan besar, bukan kantor pajak, melainkan lembaga yang terlibat dalam jual beli aset berupa rumah.
Sementara itu, sehubungan dengan lembaga penagihan, berdasarkan Undang-Undang, IRS memiliki lembaga penagihan yang disebut Pejabat Penegak Pajak Negara (JSPN). JSPN akan bekerja sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Dirjen Pajak.
"Nyonya Soima sendiri tidak pernah diperiksa oleh Internal Revenue Service dan dicatat bahwa dia tidak berutang pajak. Jadi mengapa dia datang dengan menagih hutang? Apakah ini benar-benar pemungut pajak?" ujar Dirjen Pajak dalam video tersebut.
Kalau mereka benar-benar petugas pajak, kemungkinan Soima hanya menginspeksi pembangunan Pendopo.
Selain itu, Dirjen Pajak memastikan bahwa pejabat hanya mengingatkan Soima untuk melaporkan HST dan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Hal ini dilakukan agar Soima tidak terlambat karena batas waktu pelaporan adalah akhir Maret 2023." ujar petugas pajak di Instagram.
"Meskipun
Ibu Soima terlambat menyerahkan SPT, KPP tidak mengirimkan dokumen apapun. surat teguran resmi, tapi malah diteruskan secara meyakinkan," imbuhnya.

Post a Comment

0 Comments

Terkini