Seputar Business-
Rumus untuk menghitung pesangon PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karyawan tetap yang terbaru adalah sebagai berikut:
Pesangon = (Jumlah tahun kerja x Gaji pokok) + (Uang pesangon 1 kali gaji x Gaji pokok)
Keterangan:
1. Jumlah tahun kerja adalah lama masa kerja karyawan dalam tahun, dihitung dari tanggal awal masuk kerja hingga tanggal PHK diumumkan.
2. Gaji pokok adalah gaji pokok karyawan saat masih bekerja.
3. Uang pesangon 1 kali gaji adalah sebesar 1 kali gaji pokok.
Contoh: Misalnya karyawan A yang di-PHK setelah bekerja selama 5 tahun dengan gaji pokok sebesar Rp5.000.000,- maka pesangon yang diterima adalah: Pesangon = (5 x Rp5.000.000,-) + (1 x Rp5.000.000,-) Pesangon = Rp25.000.000,- + Rp5.000.000,- Pesangon = Rp30.000.000,-
Namun, perlu diingat bahwa rumus ini hanya berlaku untuk karyawan tetap yang di-PHK tanpa sebab yang jelas atau tanpa kesalahan yang dilakukan oleh karyawan. Apabila PHK dilakukan karena kesalahan karyawan atau pelanggaran peraturan perusahaan, maka perusahaan tidak wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang di-PHK. Selain itu, besaran pesangon juga dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Jurnal : Taufik Fatulloh
0 Comments