Jumat, 13 Januari 2022
BESTY NEWS, Brebes - Kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur yang dilakukan oleh enam pemuda di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung diilaporkan ke Polres Brebes, Kamis (12/1/2023). Adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LSM Landep) yang melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Brebes.
Ketua Landep, Dedy Rohman didampingi rekannya Moh Subkhan SSi diterima Bripka Setio Bati Ranggal SKom di ruang Unit PPA Satuan Reskrim Polres Brebes, saat melaporkan adanya kasus yang cukup menghebohkan jagad pemberitaan di media sosial.
Dedy mengemukakan, materi laporan ke Unit PPA ini, berawal pada Senin 9 Januari 2023, pihaknya membaca di media massa dan melihat di media sosial yang memberitakan adanya kejadian persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur yang diduga dilakukan oleh enam orang pemuda.
"Setelah mendapati pemberitaan tersebut, saya merasa prihatin dan tergugah. Kemudian saya bersama saudara Subkhan selanjutnya mendatangi Kabtor DP3KB Kabupaten Brebes, untuk meminta klarifikasi atas kejelasan terkait kasus di Desa Sengon tersebut," tandas Dedy.
Dedy mengucapkan, dari pihak BP3KB Kabupaten Brebes telah turun tangan dan mendatangi korban di rumah orang tuanya. Bahkan, pihak BP3KB telah mendapatkan informasi dari pihak korban kalau kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan atau di mediasi oleh pemerintah desa setempat.
"Keprihatinan kasus ini, yang merenggut kegadisan bocah perempuan di bawah umur hanya diselesaikan secara kekeluargaan atau di mediasi. Seharusnya para pelaku dihukum seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Atas dasar ini, LSM Landep mendesak agar Polres Brebes mengusut tuntas kasus ini dengan seadil-adilnya," pungkas Dedy.
Keterangan Foto :
Ketua LSM Landep, Dedy Rohman didampingi rekannya Moh Subkhan SSi menyampaikan laporan kasus dugaan persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur oleh enam pemuda ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Brebes, Kamis (12/1/2023).
(F) BESTY NWES
BESTY NWES Brebes - Kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur yang dilakukan oleh enam pemuda di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung diilaporkan ke Polres Brebes, Kamis (12/1/2023). Adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LSM Landep) yang melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Brebes.
Ketua Landep, Dedy Rohman didampingi rekannya Moh Subkhan SSi diterima Bripka Setio Bati Ranggal SKom di ruang Unit PPA Satuan Reskrim Polres Brebes, saat melaporkan adanya kasus yang cukup menghebohkan jagad pemberitaan di media sosial.
Dedy mengemukakan, materi laporan ke Unit PPA ini, berawal pada Senin 9 Januari 2023, pihaknya membaca di media massa dan melihat di media sosial yang memberitakan adanya kejadian persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur yang diduga dilakukan oleh enam orang pemuda.
"Setelah mendapati pemberitaan tersebut, saya merasa prihatin dan tergugah. Kemudian saya bersama saudara Subkhan selanjutnya mendatangi Kabtor DP3KB Kabupaten Brebes, untuk meminta klarifikasi atas kejelasan terkait kasus di Desa Sengon tersebut," tandas Dedy.
Dedy mengucapkan, dari pihak BP3KB Kabupaten Brebes telah turun tangan dan mendatangi korban di rumah orang tuanya. Bahkan, pihak BP3KB telah mendapatkan informasi dari pihak korban kalau kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan atau di mediasi oleh pemerintah desa setempat.
"Keprihatinan kasus ini, yang merenggut kegadisan bocah perempuan di bawah umur hanya diselesaikan secara kekeluargaan atau di mediasi. Seharusnya para pelaku dihukum seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Atas dasar ini, LSM Landep mendesak agar Polres Brebes mengusut tuntas kasus ini dengan seadil-adilnya," pungkas Dedy.
Ketua LSM Landep, Dedy Rohman didampingi rekannya Moh Subkhan SSi menyampaikan laporan kasus dugaan persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur oleh enam pemuda ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Brebes, Kamis (12/1/2023).
(F) BESTY NEWS
Editor : Taufik Nugraha
0 Comments