Ticker

5/recent/ticker-posts

Usaha Dan Langkah Peningkatan Kinerja Usaha Kecil (UMKM) Bandung Barat - Padalarang

TAUFIK NUGRAHA
Sabtu, 15 Oktober 2022

Ciburuy KBB, BESTY NEWS,- Pada hari Jumat 14 Oktober 2022 khususnya di Situ Ciburuy Kecamatan Padalarang KBB, Mengadakan kegiatan pelatihan UMKM untuk peningkatan kinerja usaha kecil.

USAHA MENENGAH: USAHA EKONOMI PRODUKTIF YANG BERDIRI SENDIRI, YANG DILAKUKAN OLEH ORANG PERORANGAN ATAU BADAN USAHA YANG BUKAN MERUPAKAN ANAK PERUSAHAAN ATAU
CABANG PERUSAHAAN YANG DIMILIKI, DIKUASAI, ATAU MENJADI BAGIAN BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG DENGAN USAHA KECIL ATAU USAHA BESAR YANG MEMENUHI KRITERIA USAHA MENENGAH.

IZIN BERUSAHA BAGI PELAKU UMKM ? WAJIB MEMPUNYAI IZIN BERUSAHA YANG DIKELUARKAN OLEH OSS (Online Single Submission) / Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (fasilitasi kemudahan Perizinan oleh dinas terkait).

Pengembangan Ekonomi juga akan dilakukan melalui kemandirian Pesantren baik melalui Kemenag yang akan di awali dengan 105 pesantren (21 BUMPES) yang medapat bantuan tahun 2022 dan 505 pesantren di tahun 2023.

Serta melalui Hebitren (Himpunan Ekonomi dan Bisnis Pesantren) dengaan anggota saat ini ada 5000 pesantren.
Komitmen Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan pembangunan dan penguatan usaha Kecil dengan di buat dan berlakukan Undang-undang No. 20 Tahun 2008. 

Dan di perkuat dengan PP NO.7 Tahun 2021 yang padaprisnsipnya memperkuat keberadaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia menjadi bukti bahwa Pemerintah Indonesia secara konsisten menumbuhkembangkan usaha kecil dalam sistem perekonomian Indonesia. Undang- Undang No 20 Tahun 2008.
Keberadaan UMKM di jamin dalam Undang-Undang Dasar 45. Sebagai landasan kontitusi Republik Indonesia padaPasal 33. Untuk itu secara kontitusi keberada UMKM merupakan tugas dan tangungawan Pemerintah dan kekuatan kelompok masyarakat (partai Politik) yang anggotanya duduk di DPR RI/DPRD untuk menjadikan UMKM bagian yang tidak terpisahakan dalam pengelolaan ekonomi Nasional secara utuh.

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah secara Nasional usaha-usaha tersebut telah mampu bertahan di era krisis ekonomi dan moneter tergambar dari hasil survaey Badan Litbang Kopersal pada awal 1998 jumlah pengusaha kecil 225 ribu dan 64 % mampu bertahan,31 % mengurangi kegiatan usaha dan hanya 4% menghentikan usahanya.

Ketangguhan dan daya tahan UMKM yang diuraikan di atas menunjukan potensi dan kekuatan UMKM dalam menopang perekonomian dan bisnis secara Nasional sekaligus dalam mengatas penyerapan tenaga kerja. Sehingga dalam pengelolaan UMKM menjadi penting dalam Pembangunan Ekonomi Nasional yang sekaligus dapat menjadi andalan secara nasional dalam menggerakan pertumbuhaan ekonomi baik pada aspek produksi maupun aspek Konsumsi bahwa Kontribusi UMKM terhadap PDB Nasional sebesar 60 %. (Kementerian Koperasi dan UMKM; 2017).

Undang- Undang No 20 Tahun 2008 pada pasal 3 menyatakan: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional. Dalam Ungang-Undang 45 berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Pernyataan ini sangatsesuaidengankehendak dari Pasal 33 Undang Undang Dasar 45. Sebagai landasan Kontitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UMKM menurut Undang-undang No.20 Tahun 2008 Bab 1 Pasa1. Menyatakan Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang, perorangan dan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana di atur dalam Undang-undangan No. 20 Tahun 2008.

Kuatnya landasan dalam pengelolaan usaha mikro, kecil dan menengah merupakan peluang untuk mendorong usaha kecil sebagai pemain dalam perekonomian dan bisnis secara nasional. Pada dasarnya tidak ada barrier yang menghalangi untuk menjadikan UMKM sebagai kekuatan yang dapat mendorong pertumbuhan bisnis di Indonesia dan meningkat pertumbuhan ekonomi secara rill di dalam masyarakat atau pemerataan dapat terealisasi dengan mendorong dan menjadikan UMKM pilar utama pembangunan ekonomi Indonesia.

Keterpaduan Pemerintah, Legalislatif, Pihak Perbankan, Perguruan Tinggi dan UMKM dengan melakukan manajemen kolaborasi.

Bisnis kecil bisa berkembang semakin besar, bila dikelola dengan tepat. Layaknya sebuah perusahaan besar, setiap usaha UKM seharusnya memiliki manajemen usaha yang baik dan kinerja tinggi supaya bisnis cepat berkembang menjadi lebih besar.

Adanya sebuah Business Plan dalam usaha, akan membuat semua program kerja dalam perusahaan akan terarah dan terhindar dari pemborosan biaya.

Jika tidak memiliki business plan yang baik sejak awal, maka akan sulit bagi semua karyawan maupun pihak yang terkait dengan usaha, untuk menentukan kegiatan operasional, biaya, tujuan, dan peluang yang akan diraih pada periode usaha berikutnya.

Dalam merancang suatu produk, UKM harus menjalankan segmentasi pasar.
Sebuah produk atau jasa, harus membidik pasar tertentu agar manfaat dari sebuah produk bisa maksimal dirasakan konsumen.

Setiap market punya kebutuhan yang berbeda. Dengan melakukan segmentasi pasar, usaha kecil menengah bisa lebih mengoptimalkan setiap produk yang dikeluarkannya.

Tingkatkan Penggunaan Internet ?
Saat ini Internet hampir tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. UMKM pun harus menyadari hal ini dan menjadikaannya sebagai salah satu strategi manajemen peningkatan usaha.

Tujuannya untuk menjaga kualitas produk tetap baik dan membiasakan karyawan memiliki sebuah panduan sistem kerja yang terarah sehingga lebih mudah bagi pihak perusahaan untuk melakukan kontrol.


Penulis  ( Ratu )
Editor  (Taufik Nugraha)




Post a Comment

0 Comments

Terkini