BESTYNEWS,- Media sosial dan perkembangan teknologi informasi digital di Indonesia memiliki pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, namun tak dapat dipungkiri masih banyak yang menyalahgunakannya.
hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, saat merespons banyaknya situs-situs judi online yang masih beroperasi.
Azmi pun mengingatkan bahwa fenomena ini jelas merupakan penyimpangan atas perkembangan teknologi informasi.
Menurutnya, ada beberapa skema inovatif guna menjadi solusi yang dapat dilakukan oleh pemerintah yaitu memperkuat sistem patroli online dan penambahan sarana mesin sensor cyber drone di pusat maupun di daerah serta penambahan personel tim.
“Sehingga satgas ini dapat lebih maksimal untuk terus mengawasi dalam 24 jam, dalam hal ini dapat dijalankan oleh Kominfo bekerja sama dengan pihak kepolisian melalui sistem piket bersama, guna mencegah tindak pidana UU ITE khususnya tindak pidana judi online,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat atau setiap pengguna media sosial juga diberikan sistem berupa aplikasi ruang pengaduan yang mudah untuk melaporkan jika warga menemukan akun perjudian online melalui laman resmi patroli siber.
“Upaya lain tidak boleh lelah membangun kesadaran masyarakat termasuk melakukan sosialisasi ke semua lapisan masyarakat serta memperkuat penegakan hukum berupa terapkan sanksi hukuman maksimal bagi pelaku judi online,” lanjutnya.
Ancaman pidananya termuat dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang menyebutkan bahwa :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” jelas Azmi.
Lebih lanjut, Azmi menyatakan bahwa sampai saat ini, harus diakui upaya preventif yang dilakukan pemerintah masih belum maksimal untuk memberantas tuntas judi online ini.
Menurutnya, dampak judi online ini sangat berbahaya bagi masyarakat.
“Jadi untuk saat ini tidak ada upaya lain selain harus memaksimalkan patroli judi online dan menambah cyber drone guna dapat segera menghapus dan memblokir segala bentuk konten tindak pidana UU ITE lebih khusus kejahatan perjudian yang makin banyak diberbagai platform digital,” tegas Azmi.
Ditegaskan juga, bila ditemukan bukti yang jelas jejak digital pelaku, maka sudah selayaknya semua bandar judi online termasuk pemainnya ditangkap.
“Karena, jejak digital inilah yang sulit dihapus oleh pelaku,” pungkas Azmi.
Marak beredar teknik curang main judi slot online seperti hold free spin dan lainnya. Teknik curang itu disebut bisa mengakali mesin judi slot online agar player bisa menang besar.
Player atau member pun memberi reaksi atas teknik curang yang dibagikan. Seperti diketahui, permainan judi slot online saat ini sedang marak.
Tak dipungkiri, masih banyak masyarakat yang merasa penasaran dan ingin mencari kemenangan mudah. Alih-alih modal receh bisa menang jutaan.
Salah satu teknik curang dibagikan oleh influencer judi slot online Doris Hidayat lewat video di kanal Youtube-nya.
Pada video yang dilihat pada Sabtu (10/9/2022) itu, Doris Hidayat yang punya belasan ribu subscriber itu mengatakan bahwa teknik hold free spin dan gantung spin merupakan teknik yang dilarang.
Meski demikian, player atau member tidak percaya begitu saja dengan teknik yang dibagikan itu.
Hal itu pun terlihat dari beragam komentar-komentar yang diunggah dalam merespons video tersebut.
Pemilik akun Bingah Triningsih mengatakan bahwa teknik tersebut tidak bisa menipu mesin judi slot online.
"Bukannya menipu mesin slot, yang ada kita sendiri yang ketipu," tulisnya dalam kolom kmomentar.*** Pungkasnya.
#BESTYNEWS/TAUFIK NUGRAHA.KBB
0 Comments