-->

AFP


 

Iklan

‎Kisruh Pemasangan Tiang WiFi MyRepublic di Desa Ciburuy, Antara Izin Desa dan Kewenangan Dinas

Media Besty Group
Tuesday, July 15, 2025, July 15, 2025 WIB Last Updated 2025-07-15T10:30:38Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
TABLOIDBESTY.PW | ‎‎‎Padalarang, Bandung Barat – 14 Juli 2025
‎Polemik pemasangan tiang jaringan internet MyRepublic oleh PT. Eka Mas Republik (EMR) di wilayah Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, kembali mencuat. Media Tabloid Besty memperoleh informasi dari warga bahwa telah terjadi pemasangan tiang WiFi di wilayah RW 02 dan RW 04 Desa Ciburuy yang diduga tidak disertai dengan perizinan resmi.
‎Menanggapi hal ini, Camat Padalarang, Bapak Agoes A.S., memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi oleh Taufiq Nugraha Redaksi matakita.fun. Dalam percakapan WhatsApp, beliau menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak pernah mengeluarkan surat atau izin apapun terkait kegiatan tersebut.
‎“Belum pernah mengeluarkan surat apapun, apalagi izin. Izin itu dikeluarkan oleh dinas terkait, kecamatan tidak berwenang ke arah itu,” ujar Camat Agoes.
‎Namun demikian, hasil penelusuran lebih lanjut mengungkap adanya surat rekomendasi dari Pemerintah Desa Ciburuy tertanggal 10 Juni 2025, yang ditujukan kepada PT. EMR. Surat dengan Nomor: 140/53/DS/VI/2025 tersebut memberikan izin untuk melakukan survei dan pemetaan titik jaringan internet FTTH (Fiber To The Home) di wilayah Dusun I Desa Ciburuy.
‎Surat tersebut menyatakan bahwa kegiatan boleh dilakukan dengan catatan memperhatikan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, serta melibatkan RT dan RW setempat.
‎Salah satu jurnalis Tabloid Besty, Setrianto, yang kebetulan berada di lokasi pemasangan, mencoba mengonfirmasi kepada para pekerja di lapangan. Para pekerja membenarkan bahwa mereka berasal dari perusahaan yang sama, dipimpin oleh seseorang bernama Tio sebagai vendor lapangan dari PT. EMR.
‎Ketika dihubungi oleh Pimpinan Umum Tabloid Besty, Taufik Fatulloh, Tio menyampaikan bahwa aktivitas yang dilakukan bukanlah pemasangan baru, melainkan hanya perbaikan kabel seling dan pengecoran ulang pada tiang yang sebelumnya sudah dipasang di wilayah Desa Kartamulya, Kecamatan Padalarang.
‎“Ini pekerjaan pembenahan, bukan pemasangan kabel atau tiang baru. Dikhawatirkan nanti terjadi hal yang tidak diinginkan jika tiang tidak dicor,” ungkap Tio.
‎Lebih lanjut, Setrianto juga menerima informasi bahwa ada salah satu tiang WiFi yang dicabut di wilayah RT 01 RW 02 Desa Ciburuy, Ternyata Alasan nya Troma karna dulu pernah di naikin pencuri,adanya tiang tersebut, Pemilik lahan meminta di pindahkan dan perusahaan sudah memindahkan dan memasang ram kawat sebagai keamanan
‎Kondisi ini memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Beberapa warga merasa tidak nyaman karena minimnya sosialisasi, sementara yang lain mempertanyakan legalitas dari proyek tersebut.
‎Dari hasil investigasi, terungkap bahwa perizinan pemasangan infrastruktur jaringan internet seperti tiang dan kabel bukan berada di bawah kewenangan pemerintah desa ataupun kecamatan. Izin resmi seharusnya dikeluarkan oleh dinas terkait di tingkat kabupaten atau provinsi, tergantung pada jenis dan skala pekerjaannya.
‎Kisruh ini menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya koordinasi yang baik antara perusahaan, pemerintah desa, kecamatan, serta dinas terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Komentar

Tampilkan

Terkini