Ticker

5/recent/ticker-posts

Proyek Diam-Diam, Izin Diabaikan: Bisnis Nakal di Tengah Permukiman

Bandung Barat, Kamis, 26 Juni 2025 —
Polemik pemasangan tiang Wi-Fi yang diduga ilegal di Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, terus menuai sorotan. 

Setelah sebelumnya menyasar wilayah RW 04, proyek ini kini merambah ke RW 02 tanpa adanya izin resmi yang sesuai prosedur.

Dari penelusuran di lapangan, diketahui bahwa RW 04 sempat menerima kompensasi dari pihak perusahaan penyedia layanan Wi-Fi. Namun, pada hari ini pengurus RW 04 secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak akan melanjutkan pekerjaan pemasangan tiang tersebut.

“Kami memang pernah diberi kompensasi, tapi setelah menimbang kembali dan melihat bahwa tidak ada izin resmi yang lengkap, kami memutuskan untuk menghentikan pekerjaan ini,” jelas salah satu pengurus RW 04.

Berbeda dengan RW 04, warga dan pengurus RW 02 menyatakan sejak awal tidak pernah mengetahui, apalagi memberikan izin terkait pemasangan tersebut.

“Kami, baik RT maupun RW 02, sempat pernah diajak musyawarah atau untuk menyetujui pemasangan tiang Wi-Fi di wilayah kami. Ini jelas melanggar prosedur,” ungkap Tomas, warga RT 02 RW 02, dengan nada kecewa.

Hal senada disampaikan oleh Edy Hunter, warga Desa Ciburuy sekaligus Ketua Forum Wartawan Kabupaten Bandung Barat (Forwan KBB). Ia menyayangkan tindakan sepihak perusahaan yang melakukan pemasangan tanpa persetujuan dan izin yang jelas.

“Ini bukan sekadar masalah teknis. Ini soal etika dan hukum. Proyek semacam ini harusnya melalui jalur izin yang sah, mulai dari RT, RW, desa, Kecamatan, hingga Diskominfo,” ujar Edy.

Kepala Desa Ciburuy, saat dikonfirmasi oleh warga Kampung Andir, RW 03, mengakui adanya kegiatan pemasangan tiang di wilayahnya. Namun, ia menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi resmi.

“Betul ada pekerjaan itu, tapi saya sudah minta dihentikan dulu sampai semua prosedur perizinan dipenuhi,” tegas Kades.

Ia juga mengonfirmasi bahwa pihak desa telah memberikan teguran langsung kepada pelaksana proyek, karena tidak ada dokumen legal yang diajukan ke desa maupun pemerintah kecamatan.

Mencermati kondisi ini, FORWAN KBB berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Edy Hunter menyatakan pihaknya siap meminta Satpol PP untuk turun tangan mencabut tiang yang sudah terpasang secara ilegal.

“Jika tiang-tiang itu terbukti tidak berizin, kami akan desak penindakan. Jangan sampai Bandung Barat menjadi lahan bebas untuk pembangunan yang melanggar aturan,” ujarnya.

Edy juga mengajak seluruh warga untuk tidak tinggal diam dan bersikap kritis terhadap proyek-proyek yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Ini bukan hanya soal satu atau dua tiang. Ini menyangkut transparansi, keadilan, dan partisipasi publik dalam proses pembangunan,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi. 

Mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap legalitas proyek, serta langkah tegas dari aparat terkait demi menjaga ketertiban dan keadilan di wilayah mereka.

Sumber:
Edy Hunter (Ketua Forum Wartawan KBB dan warga Desa Ciburuy)
Jurnalis : Taufiq Nugraha

Tomas (Warga RT 02 RW 02 Desa Ciburuy)
Pengurus RW 04
Pengurus RW 04 Dan RT 02
Kepala Desa Ciburuy.
Sumber : Liputan
Redaksi : Edy Abdullah

Post a Comment

0 Comments

Terkini