-->
Sabtu 5 07 2025

AFP


 

Iklan

Perbedaan Pembuatan PT, Yayasan, dan Koperasi serta Fungsinya

Admin Besty
Wednesday, February 15, 2023, February 15, 2023 WIB Last Updated 2023-02-19T23:30:48Z
masukkan script iklan disini

 


Seputar Business-PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, dan Koperasi adalah tiga jenis badan hukum yang berbeda di Indonesia. Berikut adalah perbedaan antara pembuatan PT, Yayasan, dan Koperasi serta pungsinya:


Perseroan Terbatas (PT) PT adalah badan hukum yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk melakukan kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. PT memiliki struktur manajemen yang terdiri dari direksi, komisaris, dan pemegang saham. Pemilik PT adalah pemegang saham dan bertanggung jawab atas modal yang disetor ke perusahaan. Tujuan PT adalah memaksimalkan keuntungan bagi pemegang saham dan bertanggung jawab terhadap kewajiban dan utang perusahaan. PT beroperasi untuk mencari keuntungan dan bersifat komersial.

masukkan script iklan disini

Yayasan Yayasan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang atau lebih dengan tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Yayasan tidak beroperasi untuk mencari keuntungan, namun untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Yayasan memiliki struktur organisasi yang terdiri dari pengurus dan dewan pengawas. Pendiri yayasan bertanggung jawab atas pendirian dan pengelolaan yayasan. Tujuan yayasan adalah memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak bertujuan mencari keuntungan.


Koperasi Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang-orang atau badan hukum yang memiliki kesamaan kebutuhan atau kepentingan ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama. Koperasi memiliki struktur organisasi yang terdiri dari anggota, pengurus, dan pengawas. Anggota koperasi bertanggung jawab atas modal yang disetor ke dalam koperasi dan memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan. Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan cara membantu meningkatkan pendapatan dan memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.


Pungsi atau tugas utama dari setiap badan hukum tersebut berbeda sesuai dengan tujuan dan fungsinya. PT beroperasi untuk mencari keuntungan, sementara yayasan dan koperasi beroperasi untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan anggota koperasi.


Jurnal : Taufik Fatulloh

Komentar

Tampilkan

Terkini